MABADI ASYROH ILMU TAFSIR (PENGANTAR, BENTUK, METODE, DAN CORAK TAFSIR)



MABADI ASYROH ILMU TAFSIR

(PENGANTAR, BENTUK, METODE,

DAN CORAK TAFSIR)


 

1.     Nama :


اِسْمُ هَذَا الْعِلْمِ: عِلْمُ التَّفْسِيْرِ وَعِلْمُ تَأْوِيْلِ الْقُرْآنِ


Nama ilmu ini adalah ilmu tafsir dan ilmu ta’wil al-qur’an

 

 

2.     Pengertian :

 

حَدُّهُ عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيهِ عَنْ كَيْفِيَّةِ النُّطْقِ بِأَلْفَاظِ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ ، وَعَنْ مَدْلُولَاتِهَا ، وَعَنْ أَحْكَامِهَا الْإِفْرَادِيَّةِ وَالتَّرْكِيبِيَّةِ، وَعَنْ مَعَانِيهَا الَّتِي تُحْمُلُ عَلَيْهَا حَالَةُ التَّرْكِيبِ ، وَعَنْ تَرْجِيحَاتِ ذَلِكَ. وَعَلَى الْاِخْتِصَارِ: أَنَّ عِلْمَ التَّفْسِيرِ هُوَ عِلْمٌ يُبْحَثُ عَنْ مُرَادِ اللهِ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ بِقَدْرِ الطَّاقَةِ الْبَشَرِيَّةِ

 

Ilmu tafsir adalah ilmu yang membahas tentang tata cara mengucapkan lafadz al-qur’an, madlul (apa yang ditunjukan) al-qur’an, hukum-hukum al-qur’an baik secara tersendiri maupun tersusun, art-arti lafadz al-qur’an yang dibawa dalam susunannya, dan keunggulan-keunggulannya. secara singkat, ilmu tafsir adalah ilmu yang membahas tentang maksud dan kehendak allah SWT didalam Al-Qur'an Karm dengan sesuai kadar kemampuan manusia.


 

3.     Objek kajian :

 

مَوْضُوُعُهُ: اَلْقُرْآنُ اَلْكَرِيمُ مِنْ حَيْثُ بَيَانِ كَيْفِيَّةِ النُّطْقِ، وَبَيَانِ مَدْلُولَاتِهِ، وَعَنْ أَحْكَامِهِ الْإِفْرَادِيَّةِ وَالتَّرْكِيبِيَّةِ، وَعَنْ مَعَانِيهِ تَرْجِيحَاتِ ذَلِكَ.

 

Objek kajian ilmu tafsir adalah al-quran karim ditinjau dari sisi penjelasan cara mengucapkannya, penjelasan madlulnya, penjelasan hukum-hukumnya secara tersendiri dan tersesun, arti yang dikandung didalamnya, dan penjelasan keunggulang-keunggulannya.

 

.

4.     Faidah dan Tujuan mempelajari :

 

فَائِدَتُهُ : عِصْمَةُ الْمُكَلَّفِ عَنِ الْخَطَأِ فِي فَهْمِ كَلَامِ اللهِ تَعَالَى، وَمَعْرِفَةُ أَوَامِرِهِ وَنَوَاهِيهِ وَالْفَوْزُ بِسَعَادَةِ الدَّارَيْنِ.

 

Buah atau hasil atau faidah dari mempelajari ilmu tafsir adalah menjaga mukallaf dari kesalahan didalam menafsirkan kalamullah dan mengetahui perintah-perintah Allah dan larangannya, serta mendapat keselamatan dengan berbahagia didunia akhirat.

 

 

5.     Masalah :

 

مَسَائِلُهُ: آيَاتُ الْقُرْآنِ الْكَرِيْمُ الْمُرَادُ تَفْسِيْرُهَا

 

Masalah yang dikaji ilmu tafsir adalah ayat-ayat al-Qur'an karim yang dimaksudkan pentafsirannya.

 

 

 

6.     Dasar pengambilan :

 

اِسْتِمْدَادُهُ: مِنَ السُّنَّةِ النَّبَوِيَّةِ وآثَارِ الصَّحَابَةِ، وَعُلُومِ الْعَرَبِيَّةِ، وَعِلْمِ الأُصُولِ.


Dasar pengambilan ilmu tafsir adalah dari sunnah nabawiyah, Atsar Sahabat, ilmu-ilmu bahasa arab, dan ilmu ushul (ushul fiqh & ushuludin).

 

 

 

7.     Hukum mempelajari :

 

حُكْمُ الشَّارِعِ فِيْهِ: فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى الْمُجْتَهِدِ وَفَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى اَهْلِ كُلِّ النَّاحِيَّةِ

Hukum mempelajari ilmu tafsir adalah fardhu ain bagi mujtahid dan mufti, fardhu kifayah bagi penduduk suatu daerah.

 

 

 

8.     Hubungan :

 

وَنِسْبَتُهُ لِبَاقِي العُلُوْمِ التَّبَاينُ، وأَنَّهُ مِنَ الْعُلُومِ الشَّرْعِيَّةِ


Hubungan ilmu tafsir dengan ilmu lain adalah tabayun (pembeda / perbandingan), dan sesungguhnya ilmu tafsir merupakan salah satu dari ilmu syariat islam.

 

 

 

9.     Keutamaan :

 

فَضْلُهُ: أَنَّهُ أَشْرَفُ الْعُلُوْمِ لِتَعَلُّقِهِ بِكَلَامِ اللهِ تَعَالَى.

 

Keutamaan ilmu tafir adalah sesungguhnya ia termasuk dari pada ilmu yang paling mulia karena berkaitan dengan kalamullah.

 

 

10.  Pendiri :

 

وَاضِعُهُ مِنَ النَّاحِيَةِ الْعَمَلِيَّةِ: سَيِّدنَا مُحَمَّد صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأمَّا وَاضِعُهُ مِنَ النَّاحِيَةِ الْعِلْمِيَّةِ فَهُوَ : بَعْضُ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ ﷺ، ومَنْ جَاءَ بَعْدَهُمْ مِنَ الْمُجْتَهِدِينَ.

 

Pendiri ilmu tafsir dari sisi amaliyah adalah nabi Muhammad SAW, adapun pendiri ilmu tafsir dari sisi ilmiah adalah sebagian para sahabat dan orang-orang setingkat para mujtahid yang datang setelah para sahabat.

 

 

 

 

{ NOTE }


BENTUK TAFSIR

Tafsir ditinjau dari bentuknya terbagi menjadi tiga macam, yaitu tafsir bil ma’tsur, tafsir bil ra’yi, dan tafsir bil isyari. Berikut ini adalah penjelasannya :


1.     Tafsir Bil Ma’tsur / Tafsir Riwayah

Tafsir bil Ma’tsur adalah penafsiran Alquran dengan Alquran, hadits, atau perkataan para sahabat. Hukum Tafsir bil-ma'tsur adalah harus diikuti dan dijadikan pedoman, karena merupakan jalan pengetahuan yang benar, serta merupakan cara paling aman untuk menjaga diri dari tergelincir dan kesesatan dalam memahami Kitabullah. Contoh tafsir bil ma’tsur diantaranya adalah :

  • Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an (Tafsir Ath-Thabary) karya Abu Ja’far Muhammad bin Jarir bin Yajid bin Katsir ibnu Ghalib Ath-Thabari.
  • Ma’alimut Tanzil karya Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ud bin Muhammad al-Farra’ Al-Baghawi.
  • Al Muharrir al Wajiz fi Tafsir Al Kitab Al ‘Aziz karya Abdul Haqq bin Ghalib bin Abdi Rauf bin Tamam bin Abdillah bin Tamam bin Athiyyah Al-Andalusi Al-Gharnathi.
  • Tafsir Qur’anil Adzim karya Al-Hafizh Imaduddin Ismail bin Amr bin Katsir Al-Quraisyi as-Dimasyqi.
  • Durul Mansur fi Tafsiri bil Ma’tsur karya Jalaluddin Abu Fadhli Abdurrahman bin Abu Bakr A-Suyuty As-Syafi’i.

 

2.     Tafsir Bil Ra’yi / Tafsir Dirayah

Tafsir bil Ra'yi adalah penafsiran Alquran dengan menggunakan akal pikiran. Tafsir jenis ini terbagi menjadi dua macam : Pertama, Tafsir Bil Ra’yi Mahmud (terpuji), yaitu penafsiran Alquran dengan cara ijtihad yang disandarkan kepada ilmu-ilmu ushul, baik dari ilmu lughah atau ilmu syar'i dan juga ulumul Quran. Contoh tafsir bil ma’tsur diantaranya adalah :

  • Mafatihul Ghaib karya Muhammad bin Umar bin Husain Ibnu Al-Hasan bin Ali At-Tamimi Al-Tabaristani Ar-Razi atau yang biasa dikenal dengan sebutan imam fakhrudin Ar-Razi.
  • Al-jami’ Liahkami Qur’an karya Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr bin Farh Al-Anshary Al-Khazraji Al-Andulisy.
  • Madarikut Tanzil wa Haqa’iqut Ta’wil karya Syeikh Al-Alim Az-Zahid Abdullah bin Ahmad An Nasafi.

Kedua, Tafsir Bil Ra’yi Madzhmum (tercela), yaitu penafsiran berdasarkan akal tanpa ilmu atau mengikuti hawa nafsu dan kehendak pribadi, tanpa disandarkan dengan kaidah-kaidah bahasa atau ulumul Quran. Hukum tafsir ini adalah haram. Contoh tafsir bil ma’tsur diantaranya adalah :

  • Tafsir Mu’tazilah, seperti kitab Mutasyabih al -Qur’an,  karya al-Qadi ‘Abd al-Jabbar.
  • Tafsir Syi’ah, seperti kitab Tafsir al-Qummi, karya Ali bin Ibrahim Qummi.
  • Tafsir Khawarij, seperti Tafsir ‘Abd al-Rahman bin Rasatam al-Farisi.

 

3.     Tafsir Bil Isyarah / Tafsir Isyari

Tafsir bil Isyarah atau Tafsir Isyari adalah penafsiran melalui isyarat batin suci yang timbul dari riyadhah ruhiyah seorang ahli tasawuf atau sufi. Orang sufi meyakini bahwa riyadhah ruhiyah bisa mengantarkan seseorang ke dalam derajat yang bisa membuka isyarat-isyarat suci. Hukum tafsir ini adalah ikhtilaf, ada yang melarang dan adapula yang membilehkan, namun ulama yang memperbolehkan mengajukan beberapa syarat sehingga tafsir ini bisa diterima, diantaranya dengan syarat tafsir tidak bertentangan dengan syariat islam. Contoh tafsir bil Isyari yang diterima diantaranya adalah :

  • Tafsir Al-Qur'an Al Karim karya Sahal bin Abdullah At Tistari.
  • Haqaiqut Tafsir karya Abu Abdurrahman As Sulami.
  • AI Kasfu wal Bayan karya Ahmad bin Ibrahim An Nisaburi.
  • Tafsir Ibnu 'Arabi karya Muhyiddin Ibnu Arabi.
  • Ruhul Ma'ani karya Syiha- buddin Al Alusi

 


 METODE TAFSIR

Tafsir ditinjau dari metodenya terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya adalah empat metode yaitu ijmali, tahlili, muqorin, dan maudhu’i. Berikut ini adalah penjelasannya :


1.     Tafsir Ijmali

Tafsir metode ijmali ialah penjelasan ma’na al-qur’an dengan metode ringkas tetapi mencakup, dengan bahasa yang populer, mudah dimengerti, dan enak dibaca. Sistematika penulisannya menuruti susunan ayat-ayat di dalam mushaf. Di samping itu, penyajiannya tidak terlalu jauh dari gaya bahasa al-Qur’an, sehingga pendengar dan pembacanya seakan-akan masih tetap mendengar al-Qur’an, padahal yang didengar adalah tafsirnya. Contoh tafsir metode ijmali diantaranya adalah Tafsir Jalalain karya imam jalaludin suyuthi dan imam jalaludin al-mahali, Tafsri Ahkam Al-Qur’an Li Asy-Syafi’i yang dikumpulkan oleh Imam al-Baihaqy, Tafsir Munir karya syeikh Nawawi Al-Bantani, Tafsir Al-Wajiz karya  Dr. Wahbah Dzuhaili, dan lain semisalnya.

 

2.     Tafsir Tahlili

Tafsir Metode tahlili ialah penafsiran tentang al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu, serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufassir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut. Sistematika penulisannya menuruti susunan ayat-ayat dan surat-surat di dalam mushaf. Tafsir dengan metode tahlili tersebut menguraikan berbagai aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan, seperti pengertian kosa kata, konotasi kalimatnya, latar belakang turunnya ayat, keterkaitan dengan ayat lain (munasabah), dan pendapat-pendapat yang telah ada berkenaan dengan penafsiran ayat-ayat tersebut, baik yang disampaikan oleh Nabi, sahabat, tabi’in, maupun ahli tafsir lainnya. Contoh tafsir metode tahlili diantaranya adalah Tafsir Mafatih Al-Ghaib karya Imam Fakhrudin Ar-Razi, Shafwah Tafasir karya ali As-Shabuni, Tafsir Munir karya Dr. Wahbah Dzuhaili, Tafsir Mishbah karya Prof. Quraish Shihab, dan semisalnya.

 

3.     Tafsir Muqorin

Tafsir Metode muqarin ialah penafsiran al-quran dengan cara membandingkan teks (nash) ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki kesamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama. Istilah lain ialah membandingkan ayat-ayat al-Qur’an dengan Hadis yang pada lahirnya terlihat bertentangan, atau juga diartikan dengan membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an. Contoh tafsir metode tahlili diantaranya adalah Tafsir Mafatih Al-Ghaib karya Imam Fakhrudin Ar-Razi, Rawa'i Bayan Tafsir Ayat Ahkam karya Syeikh Ali As-shobuni, Tafsir Munir karya Dr. Wahbah Dzuhaili dan semisalnya.

 

4.     Tafsir Maudhu’i

Tafsir Metode maudhu’i ialah penafsiran al-Quran dengan cara membahas ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan, dihimpun, kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya seperti asbab al-nuzul, kosakata, dan lain sebagainya. Contoh tafsir metode tahlili diantaranya adalah Tafsir Ayat Ahkam karya Syeikh Ali As-Siyasi, Rawa’iu Al-Bayan Tasir Ayat Ahkam karya  Syeikh Muhammad Ali As-Shabuni, I’jaz Al-Quran Wa Balaghah Nabawiyah karya Syeikh Mustofa Shadiq Khan dan lain semisalnya.

 


CORAK TAFSIR

Tafsir ditinjau dari coraknya terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya adalah tujuh corak tafsir yaitu i’tiqodi, falsafi, fiqhi,  sufi, ilmi, lughoqi, dan ijtima’i, sebagai berikut :


1.     Tafsir I’tiqodi/Aqo’idi

Tafsir I’tiqodi ialah tafsir dengan kecenderungan pemikiran kalam, atau tafsir yang memiliki warna pemikiran kalam. Tafsir semacam ini merupakan salah satu bentuk penafsiran al-Qur’an yang tidak hanya ditulis oleh simpatisan kelompok teologis tertentu, tetapi lebih jauh lagi merupakan tafsir yang dimanfaatkan untuk membela sudut pandang teologi tertentu. Paling tidak, tafsir model ini akan lebih banyak membicarakan tema-tema teologis dibanding mengedepankan pesan-pesan pokok al-Qur’an. Contoh i’tiqodi diantaranya adalah :

  • Mafatihul Ghaib karya Muhammad bin Umar bin Husain Ibnu Al-Hasan bin Ali At-Tamimi Al-Tabaristani Ar-Razi, beliau merupakan tokoh bermazhab aqidah Asy’ariah yang kental dengan pemahaman aqidah asy’ariyahnya. penafsiran didalamnya dibahas tuntas dari al-fatihah sampai an-nas sesuai tartib mushaf. Corak aqidah asy’ari terlihat jelas ketika beliau menafsirkan ayat-ayat ketuhanan dan kenabian.
  • Marah Al-Labid, karya Syeikh Nawawi Al-Bantani. beliau merupakan tokoh mufasir nusantara yang terkenal dalam berbagai bidang ilmu. penafsiran didalamnya dibahas tuntas dari al-fatihah sampai an-nas sesuai tartib mushaf. Corak aqidah asy’ari terlihat jelas ketika beliau menafsirkan ayat-ayat ketuhanan dan kenabian. Berbeda dengan mafatih ghaib yang membahas berbagai isu dengan rinci kitab tafsir marah labid ini lebih singkat dan padat namun tidak seringkas Tafsir Al-Jalalain. Corak aqidah asy’ariah juga terlihat ketika menafsirkan tentagn ayat-ayat yang bersinggungan erat dengan sifat-sifat ketuhanan, perkara akhirat, qadha dan qodar.
  • Tafsîr Maturidi karya imam abu manshur al-maturidi, beliau merupakan tokoh sekaligus pendiri madzhab aqidah Maturidiah.
  • Tafsir ‘Abd al-Rahman bin Rasatam al-Farisi beliau merupakan tokoh mazhab aqidah khawarij yang hidup pada abad ketiga Hijriyyah. Namun kitab tersebut tidak ada wujud secara teks pada saat ini.
  • Tafsir al-Qummi, karya Ali bin Ibrahim Qummi. Tafsir Qummi adalah tafsir Syiah yang paling terkenal dan tua. Sebagian ulama tidak setuju bahwa tafsir ini dinisbatkan kepada Ali bin Ibrahim Qummi namun sebagian lain menyetujui penisbatan tersebut.
  • Tibyān  fi  Tafsīr  al-Qur`ān,  karya Muhammad  bin  al-Hasan  al-Thusi. Kitab tafsir ini merupakan kitab tafsir syiah terlengkap tersusun dari 10 jilid dengan  menafsirkan  keseluruhan  Alquran. 
  • Da’ilu al-‘Amal li Yaum al-Amal, karya Muhammad bin Yusuf Atfayyasy yang merupakan tokoh ibadiyah (khawarij moderat) yang hidup pada abad empat belas hijriyah.
  • Mutasyabih al -Qur’an,  karya al-Qadi ‘Abd al-Jabbar al-Hamdani seorang tokoh mu’tazilah.
  • Al-Kasysyaf ‘an Haqa’iq al-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta’wil yang ditulis oleh Mahmud bin ‘Umar bin Muhammad bin ‘Umar al-Khawarizmi al-Zamakhsyari. Kitab tafsir ini juga merupakan salah satu dari tafsir mu’tazilah.
  • Al-Tafsîr Al-Kabîr karya Ibnu Taymiyyah, kitab tafsir madzhab akidah salafiah yang terdiri lengkap memuat penjelasan ayat-ayat al-Qur’an dari awal hingga akhir.

 

2.     Tafsir Falsafi / Tafsir Falasifah

Tafsir Falsafi ialah tafsir dengan kecenderungan menggunakan teori-teori filsafat, atau tafsir dengan dominasi filsafat sebagai pisau bedahnya. Tafsir semacam ini pada akhirnya tidak lebih dari deskripsi tentang teori-teori filsafat. Perlu diketahui, bahwa corak filasafat tidak hanya ada pada kitab-kitab karya filsuf saja, melainkan para ulama ahli sunnah wal jama’ah yang menggunakan pendekatan filsafat dalam menafsirkan ayat juga dapat digolongkan pada corak tafsir falsafi. Contoh tafsir dengan corak filsafat diantaranya adalah :

  • Tafsir Al-Quran Al-Karim karya Shadr al-Mutaalihin al-Siyraziy, Karya ini sebenarnya merupakan himpunan dari lembaran-lembaran (manuskrip) yang berbeda. Kemudian dihimpun dan diedit hingga menjadi 7 jilid oleh Muhammad Khwajawi. Ia merupakan peneliti karya Mullā adrā yang juga menamai kitab tafsir ini. metode tafsir yang digunakan oleh adrā banyak menampilkan unsur-unsur iluminasi dan suluk, sehingga tepat untuk mengatakan bahwa tafsir Al-Qur’an adrā merupakan tafsir yang berasaskan hikmah dan ilmu-ilmu yang bersifat universal. Tafsir-tafsir Alquran adrā merupakan kelanjutan dari teosofi transendennya, dan teosofi transendennya merupakan kelanjutan hasil dari makna batin Alquran sebagai bentuk keselarasan antara wahyu dan akal.
  • Rasail karya Ibnu Sina, Metode Ibn Sina dalam menafsirkan Alquran adalah dengan memandang Alquran dan filsafat, kemudian menafsirkan Alquran secara filsafat murni. Saat menafsirkan surat al-haaqqah ayat 17 Menurut Ibn Sina, Arsy adalah planet ke-9 yang merupakan pusat planet-planet lain, sedangkan delapan malaikat adalah delapan planet penyangga yang berada di bawahnya
  • Fushush al-Hikam’, Karya Abu Nashr Al-Farobi. Metode Tafsir yang digunakan oleh al-Farabi sama dengan Ibn Sina, yaitu sama-sama menilai Alquran dengan filsafat. Dalam kitabnya “Fushus al-Hikam” beliau menafsirkan surah al-Hadid ayat 3 dengan pendekatan filosofis beliau menafsirkan ayat tersebut berdasarkan filsafat Plato tentang kekadiman alam, ia menyatakan bahwa wujud pertama ada dengan sendirinya. Setiap wujud yang lain berasa dari wujud yang pertama. Alam itu awal (qadim) karena kejadiannya paling dekat dengan wujud pertama
  • Rasail Ikhwan as-Shafa oleh Ikhwan as-Shafa, karya yang ditulis oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya denganIkhwan al-Shafa (Persaudaraan Suci), sebuah perkumpulan filsuf dan sufi yang keberadaannya sangat rahasia. Sedangkan Bagian Kedua, berisi 17 risalah. Tema yang ditekankan adalah menyangkut aspek fisik-materiil. Adikarya Ikhwanus Shafa ini terdiri dari 52 risalah yang terbagi ke dalam empat bagian, dan ditulis dalam Bahasa Arab. Pada bagian kedua, Hampir seluruh risalah pada bagian ini menyinggung karya Aristoteles. Kajian epistemologi, psikologi, dan linguistik yang tidak terdapat dalam korpus Aristotelian, masuk di sini. Beberapa tema bahasan dalam risalah ini mencakup genealogi, mineralogi, botani, hidup-mati, senang-sakitnya alam, keterbatasan manusia, dan kemampuan kesadaran
  • Tafsir Mafatih al-Ghaib karya Fakhdruddin Ar-Razi, sebagaimana telah disebut, pada dasarnya penulis kitab tafsir ini memiliki orientasi aqidah asy’ari namun selain pembahasan tentang ilmu kalam, didalam kitab tafsir ini juga memuat logika-lgika filasafat.
  • Tafsir al-Mizan karya Thabathaba’i, merupakan kitab tafsir yang paling lengkap dan paling komprehensif dari tafsir Alquran mazhab Syiah yang ditulis dalam bahasa Arab pada abad 14 H.

 

3.     Tafsir Fiqhi / Tafsir Fuqoha

Tafsir fiqih ialah tafsir dengan kecenderungan fiqih sebagai basis bahasannya, atau dengan kata lain, tafsir yang berada di bawah pengaruh ilmu fiqih, karena fiqih sudah menjadi minat dasar mufasirnya sebelum dia melakukan usaha penafsiran. Tafsir semacam ini seakan-akan melihat al-Qur’an sebagai kitab suci yang berisi ketentuan perundang-undangan, atau menganggap al-Qur’an sebagai kitab hukum.

  • Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an karya Muhammad bin Jarir ath-thabary (Syafi’iyyah), Tafsir At-Thabari berbentuk tafsir bil ma’tsur dengan corak fiqih syafi’i, dan metode tahlili, menurut sebagian ulama kitab ini merupakan kitab tafsir tertua.
  • Ahkam al-Qur’an li Asy-Syafi’i, kitab ini merupakan penafsiran imam syafi’i terhadap ayat al-qur’an yang dikumpulkan oleh imam baihaqi
  • Tafsir Qurthubi, enyimpulkan perintah dan keputusan hukum dari Al-Qur'an, sementara al-Qurtubi juga memberikan penjelasan ayat-ayat, penelitian kata-kata sulit, diskusi tanda diakritik dan keanggunan gaya dan komposisi. Penafsiran didalamnya dibahas tuntaas dari al-fatihah sampai an-nas. Corak fiqih maliki mulai terlihat sangat kental ketiga menafsirkan ayat-ayat hukum dengan manhaj madzhab maliki dalam istinbath ahkam.
  • Tafsir Ayat Ahkam karya Ali Ash-Shabuni, tafisr ini kental dengan corak fiqih dan menggunakan metode maudhu’i sekaligus muqaran. Pembahasan didalamnya tidak tersusun dari al-fatihah sampai an-nas melainkan dibagi per-tema. Setiap pembahasan fokus menganalisa ayat-ayat hukum yang diawali dengan pengantar, uraian ayat, dan isi kandungan yang kemudian diurai dengan pemahaman para ulama madzhab fiqih.
  • Tafsir Munir karya Dr. Wahabah Dzuhaili, kitab ini merupakan kitab tafsir kontemporer yang membahas berbagai aspek dan pendekatan. Corak fiqih dan metode muqaran sangat kental dalam berbagai ayat khususnya pada ayat-ayat yang bersinggungan langsung dengan permasalah hukum fiqih.

 

4.     Tafsir Sufi

Tafsir sufi ialah tafsir dengan kecenderungan men-ta’wil-kan al- Qur’an selain dari apa yang tersirat, dengan berdasar pada isyarat-isyarat yang nampak pada ahli ibadah dan ahli ma’rifat. Contoh tafsir sufi diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Tafsir al-jilani karya Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani Secara teknis tata cara penfsiran Al-Jailani masih sama dengan ulama salaf. Yakni menguraikan ayat dengan sepenggal-sepenggal tiap kata atau kalimatnya. Sebagaimana metode syarh dan hasyiah dalam literatur Islam klasik. Dimensi sufistik dan corak tasawuf amali sangat kental didalam kitab tafsir ini dimulai dengan penggunaan bahasa dalam menjelaskan sampai kandungan dari penguraian ma’na ayat, sebagai contoh ketika Al-Jailani surat al-fatihah beliau memaknai kata “ad-dhaalin” (orang-orang tersesat) pada kalimat terakhir di surah Al-Fatihah adalah orang-orang yang diombang-ambingkan kehidupan dunia fana, dan tipu daya setan yang menjauhkan dari jalan kebenaran dan arah keyakinan. Hal ini berbeda dengan tafsir pada umumnya yang mengartikannya menjadi yahudi atau nasrani.
  • Al-Futuhat Al-Makiiyah karya muhyidin ibnu arabi, Dimensi sufistik dan corak tasawuf nadzari sangat kental didalam kitab ini. sebagai contoh, imam ibnu arabi ketika menafsirkan surat ar-Rahman ayat ke 19 pada term “majma bahrain” (bertemunya dua lautan” beliau menjelaskan dua lautan tersebut sebagai dua entitas dalam diri manusia yang saling berkebalikan. Yaitu antara lautan raga yang asin dan pahit dengan lautan ruh yang murni, tawar, dan segar. Dimana keduanya saling bertemu dalam wujud manusia.
  • Gharaib Qur’an Wa Ragha’ib Furqon karya abu muhammad an-naisaburi. Dimensi sufistik dan corak tasawuf isyari atau disebut juga dengan sufi faydi sangatlah kental didalam kitab ini, sebagai contoh imam an-Naisaburi ketika menafsirkan surat Al-Baqarah ayat 69 beliau mengatakan bahwa ayat tersebut mengandung isyarat agar manusia menyembelih nafsu kebinatangan yang terdapat dalam diri mereka. Hal ini bertujuan untuk menjernihkan dan menghidupkan ruh hati (al-qalb al-ruhani). Bahkan, ia menganggap perintah untuk mejernihkan hati tersebut sebagai bentuk jihad yang paling besar (al-jihad al-akbar).

 

5.     Tafsir Ilmi

Tafsir ilmi adalah tafsir dengan kecenderungan memfokuskan penafsiran pada kajian bidang ilmiah, yakni pemafsiran ayat dengan menjelaskan ayat-ayat yang berkaitan dengan alam atau tafsir yang memberikan hukum terhadap istilah alamiah dalam ibarat al-Qur’an. Tafsir ilmi juga diperselisihkan oleh para ulama, ada yang mengharamkan karena alasan sains itu bersifat teori yang suatu saat maka ketika menafsirkan ayat suci yang bersifat tetap dengan arti tafsir yang suatu saat bisa berubah akan merubah tatanan kesucian dan maksud dari Al-Quran itu sendiri. Adapula ulama yang membolehkan tafsir ilmi dengan beberapa syarat, diantaranya dengan tidak menjadikan kandungan ilmiah dalam al-quran sebagai tujuan inti dan makna satu-satunya melainkan sebagau makna sampingan saja. Contoh tafsir ilmi diantaranya adalah :

  • Al-Jawahir fi Tafsir al-Qur’an karya Thanthawi, kitab ini terdiri atas 13 jilid atau 26 juz. Di dalam tafsirnya, Syeikh Thantawi concern pada ilmu-ilmu kealaman (al-‘ulum al-kauniyat atau natural sciences) dan keajaiban-keajaiban makhluk. Beliau menyatakan bahwa di dalam Al-Quran amat banyak ayat-ayat yang berbicara tentang ilmu pengetahuan, yang jumlahnya lebih dari 750 ayat. Jenis penafsiran Tafsir Jawahir mengambil bentuk Tafsir bi al-Ra’yi yang menggunakan melalui pemikiran rasio/ akal atau ijtihad. Metode tafsir yang digunakan adalah tahlili dengan cara penafsiran mengikuti urutan surat dan ayat, kemudian dijelaskan secara terperinci.
  • Tafsir al-Ilmi li al-Ayat al-Kauniyah fi al-Qur’an, karya Hanafi Ahmad
  • Tafsir al-Ayat al-Kauniyah, karya sunan Dr. Abdulllah Syahatah. 
  • Tafsir al-Manar, karya Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Metode yang digariskan dalam Tafsīr al-Manār adalah bercorak al-adabī al-ijtimā‘ī (sastra dan budaya sosial), yang “menayangkan ketentuan alam yang besar dan aturan sosial, menangani kemusykilan umat Islam secara khusus, dan kemusykilan umat manusia yang umum. Tafsir ini menggarap manhaj penafsiran moden dan kontemporer dan menekankan prinsip dan idealisme saintifik, dan mempertahankan manhaj al-ma’tsūr dan ma‘qūl dalam penafsiran.
  • Tafsir Munir karya Dr. Wahabah Dzuhaili, kitab ini merupakan kitab tafsir kontemporer yang membahas berbagai aspek dan pendekatan dan kental dengan corak fiqih, corak adabi ijtima’i juga lekat dalam kitab tafsir ini. Bagian paling mencolok adalah adanya pembehasan khusus tentang “fiqhul hayat” (fikih kehidupan) disetiap akhir tafsir yang menjadi penutup. Terlihat sekali Dr. Wahbah Dzuhaili ingin mengelaborasikan pemahaman ayat agar tidak menjadi pengetahuan konsep saja melainkan dijabarkan sisi sosial dan penerapan ideal yang seharusnya terjadi ketika memahami tafsir al-Qur’an.
  • Tafsir juz amma karya muhammad abduh, pada saat menafsirkan surat al-fill  Muhammad Abduh didalam kitab tafsir ini menjelaskan bahwa lafadh طيرا tersebut merupakan dari jenis nyamuk atau lalat yang membawa benih penyakit tertentu. Dan bahwa lafadh بحجارة itu berasal dari tanah kering yang bercampur dengan racun, dibawa oleh angin lalu menempel di kaki-kaki binatang tersebut. Dan apabila tanah bercampur racun itu menyentuh tubuh seseorang, racun itu masuk ke dalamnya melalui pori-pori, dan menimbulkan bisul-bisul yang pada akhirnya menyebabkan rusaknya tubuh serta berjatuhannya daging dari tubuh itu.

 

6.     Tafsir Lughowi

Tafsir Lughawi ialah tafsir dengan kecenderungan memfokuskan penafsiran pada bidang bahasa. Penafsirannya meliputi segi i’rab, harakat, bacaan, pembentukan kata, susunan kalimat dan kesusastraannya. Tafsir semacam ini selain menjelaskan maksud-maksud ayat-ayat al-Qur’an juga menjelaskan segi-segi kemu’jizatannya.

  • Kitab Fihi Lugat Al-Qur’an karya Imam Abu Zakariya Yahya Bin Ziyad Al-Fara’ yang wafat pada tahun 207 H. Kitab ini merupakan kitab murni bercorak lughowi yang murni dan singkat hanya membahas arti kosa kata didalam al-qur’an dan beberapa padanan kata lain dari teks yang ditafsirkan saja. Penafsirannya dimulai dari sufat al-fatihah sampai surat al-balad.
  • Ma’ani Al-Qur’an Wa I’rabuhu, karya Imam Abu Ishaq Ibrahim Bin Sirriy Az-Zajjaj yang wafat pada tahun 311 Hijriyah. Tidak seperti karya al-fara’ yang ringkas terbatas hanya pada pengertian kata dalam teks al-qur’an dan tidak sampai selesai, didalam kitab tafsir dibahas tuntas dari surat al-fatihah sampai an-nas dan jelaskan pula i’rab serta beberapa qira’ah dari para imam ahli qurro’ yang kemudian dijelaskan ma’nanya dengan padat.
  • I’rab Al-Qur’an Wa Bayanuhu karya  Syeikh Muhyidin Bin Ahmad Musthofa yang wafat pada tahun 1403 H. Kitab tafsir ini membahas tuntas dari surat al-fatihah sampai surat an-nas dengan bentuk kontemporer meninjau berbagai aspek kebhasaan dari arti bahasa, qira’at, nahwu, sharaf, dan balagah yang kemudian itu semua dirajut sebagai pondasi penafsiran yang dimaksudkan.

 

7.     Tafsir Ijtima’i

Tafsir Ijtima’i adalah tafsir yang memiliki kecenderungan kepada persoalan sosial kemasyarakatan. Tafsir jenis ini lebih banyak mengungkapkan hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan kebudayaan masyarakat yang sedang berlangsung.

  • Tafsir al-Manar, karya Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Metode yang digariskan dalam Tafsīr al-Manār adalah bercorak al-adabī al-ijtimā‘ī (sastra dan budaya sosial) sebagaimana telah disebutkan.
  • Tafsir juz amma karya muhammad abduh, pada saat menafsirkan surat al-fill Muhammad Abduh didalam kitab tafsir ini menjelaskan bahwa lafadh طيرا tersebut merupakan dari jenis nyamuk atau lalat yang membawa benih penyakit tertentu. Dan bahwa lafadh بحجارة itu berasal dari tanah kering yang bercampur dengan racun, dibawa oleh angin lalu menempel di kaki-kaki binatang tersebut. Dan apabila tanah bercampur racun itu menyentuh tubuh seseorang, racun itu masuk ke dalamnya melalui pori-pori, dan menimbulkan bisul-bisul yang pada akhirnya menyebabkan rusaknya tubuh serta berjatuhannya daging dari tubuh itu.
  • Tafsir Munir karya Dr. Wahabah Dzuhaili, kitab ini merupakan kitab tafsir kontemporer yang membahas berbagai aspek dan pendekatan dan kental dengan corak fiqih, corak adabi ijtima’i juga lekat dalam kitab tafsir ini. Bagian paling mencolok adalah adanya pembehasan khusus tentang “fiqhul hayat” (fikih kehidupan) disetiap akhir tafsir yang menjadi penutup. Terlihat sekali Dr. Wahbah Dzuhaili ingin mengelaborasikan pemahaman ayat agar tidak menjadi pengetahuan konsep saja melainkan dijabarkan sisi sosial dan penerapan ideal yang seharusnya terjadi ketika memahami tafsir al-Qur’an.
  • Tafsir Mutawalli Sya’rawi karya Muhammad bin Mutawalli al-Sya’rawi, Tafsir ini terdiri dari 20 jilid. Sesungguhnya Tafsir as-Sha’rawi tidaklah secara langsung ditulis oleh as-Sha’rawi, melainkan ditulis oleh sebuah lajnah yang di antara anggotanya adalah Muhammad al-Sinrawi dan Abd Waris al-Dasuqi. Sumber-sumber penafsiran a-Sha’rawi sebagaimana dijelaskan Muhammad ‘Ali Iyazy dalam al-Mufassirun Hayatahum wa Manhajuhum diantaranya seperti: Tafsir al-Manar karya Muhammad Abduh dan Rashid Rida, Tafsir Fî Zilali al-Qur’an karya Sayyid Qutub, Tafsir al-Thabari karya Ibnu Jarir al-Thabari, Mafatih al-Ghaib karya imam Fakhruddin al-Razi, al-Kasshaf  karya imam al-Zamakhshari, al-Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’`wil  karya al-Baidhawi, dan Tafsir Dur al-Mantsur karya imam Jalaluddin al-Suyuthi. Corak adab ijtima’i senantiasa kental dalam penafsiran dengan senantiasa menjelaskan aplikasi ayat dalam kehidupan sehari-hari terutama tentang budaya, sosial, dan sufistik.
  • Tafsir Mishbah karya Prof. Quraish Shihab, tafsir ini merupakan salah satu karya ulama nusantara yang isinya kental dengan kajian tata bahasa dan al-adabī al-ijtimā‘ī (sastra dan budaya sosial). Tafsir ini menggunakan bahasa indonesia dan berjumlah 15 volume dengan pembahasan tuntas dari al-fatihah sampai dengan an-nass.

 

 

 

 

Referensi :

  • Tahqiq Mabadi Al-Ulum Al-Ahad Asyar, Sholih Ali Rojab, Kairo-Mesir, Mathba’ah Wadhil Muluk
  • Al-Lu’lu’ Al-Mandzum Fi Mabadi Al-Ulum, Abu Ilyan Syafi’i, Kairo-Mesir, Farid Dhorghomi Al-Azhar
  • Al-Bidayah Fi Mabadi Ulum As-Syariyah, Kholid Bin Mahmud Al-Juhni, T.T - T.T, Maktabah Al-Alukah
  • Abjad Al-Ulum, Shodiq Bin Hasan Al-Qonuji, Kementerian Kebudayaan Dan Bimbingan Nasional Damaskus, Beirut-Libanon, Dar Ihya At-Turots Al-Arabi
  • Kasyfu Adz-Dzunun, Haji Kholifah, Beirut-Libanon, Dar Ihya At-Turots Al-Arabi
  • Idhah Al-Maknun Fi Adz-Dzaili Ala Kasyfi Adz-Dzunun, Isma’il Basya Bin Muhammad Amin Al-Baghdadi, Beirut-Libanon, Dar Ihya At-Turots Al-Arabi
  • At-Tafsir Wa Al-Mufasirun,  Dr. Muhamad Sayid Husein Adz-Dzahabi, Kairo -Mesir, Maktabah Wahbah.
  • Al-Wadhih Fi Ulum Al-Qur’an, Dr. Musthofa Dieb Al-Bugho, Damaskus-Syuriah, Dar Al-Kalim At-Thayib.
  • Madkhal ila Ulum Al-Qur’an Al-Karim, Syeikh Muhammad Faruq Nabhan, Halab/Aleppo – Suriah, Dar Alam Al-Qur’an.
  • Madkhal Ila Tafsir Wa Ulum Quran, Syeikh Abdul Jawad Khalaf, Kairo -Mesir, Dar Al-Bayan Al-Arabi.
  • Maushu’ah Ulum Al-Qur’an, Syeikh Abdul Qadir Muhammad Manshur, Dar Al-Qalam Al-Arabi
  • Ulum Al-Qur’an, Syeikh Nurudin Muhammad Attar Al-Halabi, Damaskus-Syuriah, Mathba’ah Shabah.

 

 

 

 

Waullahu A'lam Bi Shawab



M. Rifqy Aziz Syafe'i