Imam al-‘Ulaiji –murid dari Imam al-Kurdi (1127-1194 H)- dalam kitab tadzkirah al-ikhwan berkata : Imam Ibnu Hajar dan ulama’ muta’akhkhirin (abad ke 4-12 H) berpendapat bahwa ulama’ muhaqqiqin telah menyepakati hal-hal sebagai berikut :
- Tidak diperbolehkan menukil (mengutip) pendapat-pendapat ulama’ syafi’iyyah terdahulu yang tidak ditarjih oleh al-Nawawi dan al-Rafi’i, kecuali setelah ada penelitian mendalam yang mengantarkan taraf dzann bahwa pendapat tersebut merupakan yang kuat dalam madzhab syafi’i.
- Pedapat yang disepakati oleh al-Nawawi dan al-Rafi’i adalah yang dipakai pegangan dalam berfatwa.
- Ketika terjadi khilaf antara al-Nawawi dan al-Rafi’i, maka yang dibuat pijakan adalah pendapat al-Nawawi , jika tidak ada murajjih bagi keduanya atau keduanya sama-sama mempunyai murajjih.
- Ketika terjadi khilaf diantara keduanya dan diketemukan adanya murajjih bagi salah satunya, maka yang dibuat pijakan adalah pendapat yang punya murajjih.
Menurut Imam Al-Kurdi, ketika terjadi khilaf (perbedaan pendapat) dalam beberapa kitab karya Imam an-Nawawi, maka yang didahulukan adalah sebagaimana urutan berikut ini :
- Kitab al-Tahqiq, karya imam an-Nawawi
- Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, karya imam an-Nawawi
- Kitab al-Tanqih, karya imam an- Nawawi
- Kitab Raudlah al-Thalibin, al-Minhaj dan kitab-kitab kumpulan fatwa al-Nawawi (ketiganya memiliki tingkatan yang sama). karya imam an-nawawi
- Kitab Syarh Muslim, karya imam an- Nawawi
- Kitab Tashhihu at-Tanbih dan an-Nukat at-Tanbih (keduanya memiliki tingkatan yang sama). karya imam an- Nawawi
Ketika terjadi khilaf dalam beberapa kitab karya Imam Ibnu Hajar, maka yang didahulukan adalah sebagaimana urutan berikut ini:
- Kitab Tuhfah al-Muhtaj
- Kitab Fath al-Jawad
- Kitab al-Imdad Syarh al-Irsyad
- Kitab Syarh al-‘Ubab
- Fatwa-fatwa Imam Ibnu Hajar (seperti kitab Fatawa Kubro Fiqhiah dan Kitab Fatawa Hadisiah)
Berikut ini urutan umum kitab rujukan untuk berfatwa oleh para ahli fiqih yang dinilai sudah mumpuni dalam melakukan fatwa :
- Pendapat yang disepakati oleh Imam al-Nawawi dan Imam al-Rafi’i
- Pendapatnya Imam al-Nawawi ketika keduanya berseberangan (khilaf) dan ketika sama-sama tidak punya murajjih atau ketika sama-sama mempunyai murajjih.
- Salah satu pendapat yang mempunyai murajjih (pengunggul) dari keduanya.
- Kitab al-Tahqiq
- Kitab al-Majmu’ Syarah Muhadzab
- Kitab al-Tanqih
- Kitab Raudlah, al-Minhaj, dan kitab fatwa-fatwa al-Imam al-Nawawi
- Kitab Syarh Muslim
- Kitab Tashhih al-Tanbih dan Nukat al-Tanbih
- Pendapat-pendapat ulama’ yang ditarjih oleh mufti yang berkompeten mentarjih, ketika tidak ada tarjih dari ulama’ madzhab
- Ulama’-ulama’ Mesir (mayoritas ulama’ mesir) berpegang pada pendapat yang dikomentarkan oleh Imam Muhammad al-Ramli dalam kitab-kitab beliau terutama kitab Nihayah al-Muhtaj, karena kitab tersebut pernah dibacakan di hadapan 400 ulama’. Sedangkan ulam’-ulama’ Hadlramaut, Syam, Aqrodl, mayoritas ulama Yaman dan Hijaz berpegang pada fatwa-fatwa Imam Ibnu Hajar dalam kitab-kitab beliau, terutama kitab Tuhfah al-Muhtaj. Karena di dalamnya mencakup nash-nash Imam Syafi’i serta ketelitian dan kejelian sang pengarang, bahkan kitab tersebut pernah dibacakan Ibnu Hajar di hadapan ulama’ ahli tahqiq yang tidak terhitung jumlanya
- Kitab Fath al-Jawad
- Kitab al-Imdad
- Kitab Syarh al-‘Ubab
- Kitab Fatawa Ibnu Hajar
- Kitab-kitab Syaikh al-Islam Zakaria al-Anshari (820-925 H)
- Kitab-kitab alKhatib al-Syirbini (w.977 H)
- Komentar al-Zayadi (1034 H)
- Hasyiyah Ibnu Qashim al-‘Ubadi karya Syihabuddin Ahmad bin Qashim al-‘Ubadi, diantara karyanya: Hasyiyah Tuhfah, mengomentari al-Tuhfah karya Ibnu Hajar. Wafat tahun 994 H, menurut sebagian versi 993 H
- Komentar Syihabuddin ‘Umairah Ahmad al-Barlisi (w.987 H)
- Komentar Hasyiyah Ali al-Syibramalisi (997-1087 H)
- Komentar Hasyiyah al-Halabi (975-1044 H)
- Komentar Syaikh al-Syaubari (977-1069 H) murid dari dari al-Zayadi
- Komentar Hasyiyah al-‘Anani (w.1098 H).
Fuqoha Mu’ashirin (kontemporer/abad ke 12 sampai sekarang) telah menulis kitab-kitab fiqih dengan muatan yang tidak keluar dari ketentuan diatas dalam rangka mempermudah para pelajar ilmu fiqih khususnya madzhab syafi'i. Diantaranya adalah kitab-kitab berikut :
- Fiqh Syafi’i Muyasar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili
- Al-Mu’tamad Fi Fiqh Syafi’i, Prof Dr. Muhammad al-Zuhaili
- Khulasoh Fiqhiah Ala Madzhabi Saadati Syafi’iah, Syeikh Ibnu Najar Ad-Dimyathi
- Mukhtashor Tuhfah Muhtaj, Habib Mushtofa bin Hamid bin Sumaith
- Taqrirot Sadidah, Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff
- Al-Aham Mukhtashor Taqrirot Sadidah, Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff
- As-Syamsul Muniroh, Habib Ali bin Hasan Baharun
Ada tiga hal lain yang dinilai dapat menjadi titik perhatian utama (al-mandzur ilaih) dalam menentukan ke-mu’tabaran sebuah kitab. Hal lain tersebut adalah sebagai berikut :
- Mushannif (penulis). Menyangkut dua hal prinsip. Pertama, al-kafayah al-ilmiyah (kapasitas intelektual). Mampu memenuhi kualifikasi persyaratan ijtihad. Kedua, al-kafayah al-‘ubudiyah wa al-khuluqiyah (religuitas dan integritas moral). Menyangkut nilai penghambaan diri dalam menjalankan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya serta keluhuran budi pekertinya.
- Mushannaf (kitab yang ditulis). Berkaitan dengan kualitas kitab yang disusun dengan dua basis penilaian. Jika karangan tersebut bersifat naqliyah (kitab yang berisi nukilan pendapat para ulama), maka ukuran kemu’tabarannya terletak pada validitas dan objektifitas penukilan. Ada kejujuran ilmiah yang senantiasa dijaga. Jika karangan tersebut bersifat aqliyah, (kitab yang murni disusun berdasarkan hasil penalaran), maka kemu’tabarannya terletak pada sisi kekuatan argumentasi, kebenaran paradigma ( wijhah al-nadhar) serta manhaj yang yang digunakan.
- Maslahat (aspek kemanfaatan dan kegunaan). Selain kedua aspek di atas, fungsi kemaslahatan seharusnya menjadi tolok ukur dalam menentukan kemu’tabaran sebuah referensi. Se-ilmiah dan sebaik apapun sebuah karya atau pendapat, jika ia tidak mampu menebarkan kemaslahatan, maka keberadaannya kurang begitu berarti bagi kehidupan umat manusia dan justru menjadi sebuah pertanyaan apa yang menyebabkan hal itu terjadi.
Tentunya, selain kitab-kitab diatas juga masih banyak kitab fiqih yang sangat layak untuk dibaca dan dijadikan rujukan seperti I'anah thalalibin, Ad-Durorul Bahiyah, Hawasyi Madaniyah, Hasyiah Bajuri, Fathul qorib, Fathul Mu'in, Nihayah Zein, Yaqut Nafis, Safinah Naja dan lain sebagainya. Namun, akan lebih baik dan kokoh bila ia sesuai dengan kitab-kitab mu'tabarah mu'tamadah yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqih terdahulu.
Referensi :
- Fawaid Madaniyah, Imam Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi
- Fawaid Makiyah, Sayyid Alwi bin Ahmad As-Segaff
- Tadzkirotul Ikhwan, Imam Muhammad bin Ibrahim Al-Ulaiji
Wallohu a’lam
M. Rifqy Aziz Syafe’i